Rabu, 09 Juni 2021

Fenomena: Mengapa Kampus Tidak Memberi Bantuan Kuota?

Mengapa Kampus Tidak Memberi Bantuan Kuota? 

Indonesia, bahkan di seluruh kawasan benua, saat ini sedang mengalami wabah virus korona atau yang biasa disebut COVID-19. Virus korona ini dapat menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. Terjadinya pandemi memberikan dampak bagi seluruh aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 24 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang berisi mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19. Surat edaran tersebut berisi kebijakan bahwa proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah secara daring atau jarak jauh. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Selain itu, pembelajaran jarak jauh digunakan agar siswa dan guru mampu memanfaatkan teknologi. Pembelajaran jarak jauh dilakukan menggunakan media seperti Google Classroom, WhatsApp grup, Zoom, video conference, maupun telpon.

Pembelajaran daring sudah berjalan selama 1 tahun lebih dengan berbagai evaluasi di dalamnya. Dalam pembelajaran daring ini hal yang paling penting adalah adanya kuota. Untuk merespon hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/E.EI/SP/2020 tentang pemberian bantuan kuota sebesar 50 GB per bulan. Dalam SE ini juga dijelaskan bahwa kampus harus mengalihkan bantuan serupa agar tidak terjadi duplikasi bantuan, yang artinya kampus tidak boleh memberikan bantuan berupa kuota jika pemerintah sudah memberikannya. Pada bulan Februari 2021, kampus mengeluarkan bantuan berupa kuota karena Kemendikbud belum menurunkan bantuan. Pada bulan berikutnya karena Kemendikbud telah menurunkan bantuan kuota, maka kampus tidak lagi memberikan bantuan kuota. Hal tersebut terjadi karena SE masih berlaku sampai adanya SE baru.

Menurut Muhammad Ismail, Menteri Kemfo BEM KM UNY, menjelaskan bahwa pada Desember 2020 BEM KM bersama DPM Universitas Negeri Yogyakarta pernah melakukan pendataan mengenai bantuan kuota dan kebijakan kampus, yang mana hasil dari pendataan tersebut dijadikan data untuk audiensi bersama pihak birokrat. Hasil dari survei tersebut adalah banyak mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan kuota karena berbagai hal, seperti nomor hilang, salah input nomor, nomor tidak aktif dan lain sebagainya. Solusinya, kampus akhirnya melakukan pendataan bagi mahasiswa yang belum mendapat bantuan kuota, kemudian penghimpunan data tersebut akan disetorkan langsung ke Kemendikbud.

Kebijakan kampus terkait kuota sudah mengikuti ketentuan dari SE Kemendikbud, namun belum ada transparansi kepada mahasiswa sehingga banyak mahasiswa yang masih menanti bantuan kuota dari kampus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar