Mengapa Kampus Tidak Memberi Bantuan Kuota?
Indonesia, bahkan
di seluruh kawasan benua, saat ini
sedang mengalami wabah virus korona atau
yang biasa disebut COVID-19. Virus korona ini dapat
menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. Terjadinya
pandemi memberikan dampak bagi seluruh aspek kehidupan, seperti ekonomi,
sosial, kesehatan dan pendidikan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 24 Maret 2020,
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang berisi mengenai pelaksanaan
kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19. Surat edaran
tersebut berisi kebijakan bahwa proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah
secara daring atau jarak jauh.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Selain itu, pembelajaran jarak jauh
digunakan agar siswa dan guru mampu memanfaatkan teknologi. Pembelajaran jarak
jauh dilakukan menggunakan media seperti Google Classroom, WhatsApp grup, Zoom, video conference,
maupun telpon.
Pembelajaran daring
sudah berjalan selama 1 tahun lebih dengan berbagai evaluasi di dalamnya. Dalam pembelajaran daring ini hal yang paling penting adalah adanya kuota. Untuk merespon hal tersebut, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
821/E.EI/SP/2020 tentang pemberian bantuan kuota sebesar 50 GB per bulan. Dalam
SE ini juga dijelaskan bahwa kampus harus mengalihkan bantuan serupa agar tidak
terjadi duplikasi bantuan, yang artinya kampus tidak boleh memberikan bantuan
berupa kuota jika pemerintah
sudah memberikannya. Pada bulan
Februari 2021, kampus mengeluarkan bantuan berupa kuota karena Kemendikbud belum
menurunkan bantuan. Pada bulan berikutnya
karena Kemendikbud telah menurunkan bantuan kuota, maka kampus tidak
lagi memberikan bantuan kuota. Hal
tersebut terjadi karena SE masih berlaku
sampai adanya SE baru.
Menurut Muhammad Ismail, Menteri Kemfo BEM KM UNY, menjelaskan bahwa
pada Desember 2020 BEM KM bersama DPM Universitas Negeri Yogyakarta pernah melakukan pendataan mengenai bantuan kuota dan kebijakan kampus,
yang mana hasil dari pendataan tersebut dijadikan data untuk audiensi
bersama pihak birokrat. Hasil dari
survei tersebut
adalah banyak mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan kuota
karena berbagai hal, seperti nomor hilang, salah input nomor, nomor tidak aktif dan lain sebagainya. Solusinya, kampus
akhirnya melakukan pendataan
bagi mahasiswa yang belum mendapat bantuan kuota, kemudian
penghimpunan data tersebut akan disetorkan langsung ke Kemendikbud.
Kebijakan kampus terkait kuota sudah mengikuti
ketentuan dari SE Kemendikbud, namun belum ada transparansi kepada mahasiswa
sehingga banyak mahasiswa yang masih menanti bantuan kuota dari kampus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar