Kamis, 10 Juni 2021

Fenomena: Meningkatnya Dispensasi Usia Pernikahan

Meningkatnya Dispensasi Usia Pernikahan

Bapak Dulrohman, S.Ag

Kepala KUA Moyudan, Sleman

Mulai tahun 2019, UU No. 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Namun, dalam UU Perkawinan tetap mengatur izin dispensasi pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orangtua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.

Pertimbangan adanya perubahan regulasi soal batas usia pernikahan anak adalah UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa seseorang yang berusia dibawah 18 tahun masih dalam kategori anak. Oleh karena itu, UU Perkawinan harus sinkron dengan UU Perlindungan Anak, alasan lain adalah meningkatnya pernikahan  anak.

Kepala KUA Moyudan Sleman, Bapak Dulrohman, S.Ag mengatakan bahwa di Sleman sendiri banyak yang melakukan dispensasi usia pernikahan, rata-rata alasannya adalah terjadinya kehamilan di luar nikah.

Dalam rentan waktu satu tahun selama 2020, di Sleman terdapat 184 kasus dispensasi usia pernikahan baik perempuan atau laki-laki, hampir 90 %  karena terjadi kasus hamil di luar nikah.

Bapak Dulrohman S.Ag, dalam penuturanya saat di wawancarai, ia mengatakan bahwa peningkatan dispensasi usia pernikahan juga dibarengi dengan meningkatnya jumlah perceraian, yang mana rata-rata yang melakukan perceraian adalah pasangan muda dengan usia pernikahan yang masih baru.

Menikah membutuhkan kesiapan dalam berbagai aspek, seperti mental, fisik serta finansial. Kesiapan mental diperlukan agar mengurangi konflik dan perselisihan, pasti akan banyak hal-hal yang terjadi dalam berumah tangga dan tidak semua hal berjalan baik, pasti ada permasalahan di dalamnya.

Kesiapan fisik, jika fisik tidak siap dan usia belum memenuhi akan berpengaruh terhadap kesehatan, apalagi dalam berhubungan seksual, mengandung anak, dan melahirkan anak serta aktivitas lain seperti bekerja dan urusan domestik.

Kesiapan finansial, tidak dipungkiri bahwa ekonomi merupakan faktor utama dalam berumah tangga, banyak kasus perceraian terjadi karena tidak stabilnya kondisi ekonomi sehingga menimbulkan konflik dalam hubungan keluarga.

Pemerintah, istansi pendidikan juga keluarga harus turut serta berupaya untuk menurunkan angka pernikahan dini, dengan melakukan sosialiasi mengenai pendidikan seks, sosialisasi pra nikah dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi.

Pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi seringkali dianggap tabu oleh masyrakat, anggapan ini muncul karena adanya presepsi bahwa pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sering diartikan untuk mengajarkan seks bebas dan tidak ada gunanya karena akan membahayakan anak.

Padahal untuk menanggulangi adanya kehamilan yang tidak direncanakan dan untuk mengurangi seks bebas, sosialisasi soal pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sangat penting. Remaja akan tahu apa saja konsekuensi atau risiko jika melakukan hubungan seksual dengan tidak bijak.

Kesehatan reproduksi adalah hak semua warga negara, hal ini diatur dalam  undang-undang Pasal 12 no (2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi juga sudah diatur materi apa saja yang harus disajikan kepada masyarakat. Seperti perilaku seksual yang sehat dan aman, keluarga berencana, sistem, fungsi dan proses reproduksi, hingga perilaku berisiko lain atau kondisi kesehatan lain yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi. Serta, pemberian materi komunikasi, informasi, dan edukasi ini tidak hanya dilaksanakan melalui proses pendidikan formal (sekolah), melainkan juga proses pendidikan non-formal, serta kegiatan pemberdayaan remaja sebagai pendidik sebaya atau konselor sebaya. Jadi, seharusnya membahas soal kesehatan reproduksi tidak lagi menjadi hal yang tabu dan seharusnya pemerintah dan institusi pendidikan turut serta mensosialisasikan hal tersebut sebagai upaya peminimalisiran terjadinya kehamilan tidak direncanakan dan pernikahan dini akibat berhubungan seksual dengan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar