Senin, 06 Januari 2020

Fenomena: LSM Sebagai Upaya Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


LSM Sebagai Upaya Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Oleh: Ayu Lestari
“Yang berpotensi menjadi korban itu bisa siapapun, umur berapapun, dari tingkat pendidikan manapun, dari strata sosial manapun, begitu juga dengan pelaku”
-Tiwuk-
Dewasa ini, kekerasan tidak lagi menjadi hal yang tabu. Mudahnya kita jumpai kekerasan merajalela di masyarakat, atau bahkan kita sendirilah yang pernah menjadi korban kekerasan tersebut tanpa kita sadari. Kekerasan bukan hanya yang terlihat oleh mata kita, namun kekerasan juga dapat terjadi dalam konteks non- fisik. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, perempuan rentan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sekitar 42,3% perempuan yang pernah mengalami KDRT berupa pembatasan aktivitas. Dari data ini dapat kita lihat bahwa secara tidak langsung budaya patriarki yang berkembang di masyarakat secara mayoritas juga termasuk dalam kekerasan non fisik. Meski non fisik, hal tersebut juga membutuhkan perhatian khusus yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kekerasan fisik pada wanita.
Untuk mengantisipasi sekaligus menangani permasalahan ini, maka pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah tetap membutuhkan bantuan dari masyarakat yang pada akhirnya memunculkan lembaga-lembaga kemasyarakatan berkaitan dengan perlindungan atas kekerasan dari segala penjuru masyarakat. Rifka Annisa salah satu contohnya. Merupakan organisasi non pemerintah yang berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Organisasi ini hadir karena keprihatinan mendalam atas kecenderungan budaya patriarki yang pada satu sisi memperkuat posisi laki-laki tetapi di sisi lain memperlemah posisi perempuan. Rifka Annisa meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi karena adanya berbagai faktor yang saling mendukung. 
Di Yogyakarta, Rifka Annisa Woman’s Crisis Center bertempat di Jl. Jambon IV, Komplek Jatimulyo Indah, Yogyakarta 55242 Indonesia. Menurut narasumber: Mbak Tiwuk (nama panggilan), merupakan pengurus dari Rifka Annisa mengatakan bahwa kasus yang paling banyak ditangani adalah KDRT pada istri. Kekerasan dapat terjadi dimanapun, bisa di ruang publik, kampus, bahkan sekolah. Untuk pelaku sendiri banyak berasal dari orang-orang terdekat. Pada hakikatnya, memelihara kedamaian dan keamanan adalah kewajiban setiap masyarakat, termasuk menjaga keamanan dari tindak kekerasan yang semakin merajelala terutama pada perempuan. Setiap orang berhak berkontribusi dalam pemeliharaan keamanan. Laki-laki pun bisa berkontribusi dalam pencegahan pelecahan itu sendiri. Kesimpulannya, kekerasan tidak hanya berupa fisik saja, namun kekerasan juga dapat berlaku pada hal-hal yang kita anggap biasa. Meski perempuan paling berpotensi menjadi korban dalam tindak kekerasan namun, perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan kemanan.

1 komentar:

  1. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    -bandar 66
    -perang baccarat (new game )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
    PROMO MENARIK
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus