LSM
Sebagai Upaya Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Oleh: Ayu Lestari
“Yang
berpotensi menjadi korban itu bisa siapapun, umur berapapun, dari tingkat
pendidikan manapun, dari strata sosial manapun, begitu juga dengan pelaku”
-Tiwuk-
Dewasa
ini, kekerasan tidak lagi menjadi hal yang
tabu. Mudahnya kita jumpai kekerasan merajalela di masyarakat,
atau bahkan kita sendirilah yang pernah menjadi korban kekerasan tersebut tanpa
kita sadari. Kekerasan bukan hanya yang terlihat oleh mata kita, namun
kekerasan juga dapat terjadi dalam konteks non- fisik. Menurut Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, perempuan rentan
menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sekitar
42,3% perempuan yang pernah mengalami KDRT berupa pembatasan aktivitas. Dari
data ini dapat kita lihat bahwa secara tidak langsung budaya patriarki yang
berkembang di masyarakat secara mayoritas juga termasuk dalam kekerasan non
fisik. Meski non fisik, hal tersebut juga membutuhkan perhatian khusus yang
dikhawatirkan dapat menyebabkan kekerasan fisik pada wanita.
Untuk
mengantisipasi sekaligus menangani permasalahan ini, maka pemerintah tidak
dapat bekerja sendiri. Pemerintah tetap membutuhkan bantuan dari masyarakat
yang pada akhirnya memunculkan
lembaga-lembaga kemasyarakatan
berkaitan dengan perlindungan atas kekerasan dari segala
penjuru masyarakat. Rifka Annisa salah satu contohnya. Merupakan organisasi non
pemerintah yang berkomitmen pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Organisasi ini hadir karena keprihatinan mendalam
atas kecenderungan budaya patriarki yang
pada satu sisi memperkuat posisi laki-laki tetapi di sisi lain memperlemah
posisi perempuan. Rifka Annisa meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi
karena adanya berbagai faktor yang saling mendukung.
Di
Yogyakarta, Rifka Annisa Woman’s Crisis Center bertempat di Jl. Jambon
IV, Komplek Jatimulyo Indah,
Yogyakarta 55242 Indonesia. Menurut narasumber: Mbak Tiwuk (nama panggilan),
merupakan pengurus dari Rifka Annisa mengatakan bahwa kasus yang paling banyak
ditangani adalah KDRT pada istri. Kekerasan dapat terjadi dimanapun, bisa di ruang publik,
kampus, bahkan sekolah. Untuk pelaku sendiri banyak berasal dari orang-orang
terdekat. Pada hakikatnya, memelihara kedamaian dan keamanan adalah kewajiban
setiap masyarakat, termasuk menjaga keamanan dari tindak kekerasan yang semakin
merajelala terutama pada perempuan. Setiap orang berhak berkontribusi dalam
pemeliharaan keamanan. Laki-laki pun bisa berkontribusi dalam pencegahan
pelecahan itu sendiri. Kesimpulannya,
kekerasan tidak hanya berupa fisik saja, namun kekerasan juga dapat berlaku
pada hal-hal yang kita anggap biasa. Meski perempuan paling berpotensi menjadi
korban dalam tindak kekerasan namun, perempuan juga mempunyai hak untuk
mendapatkan perlindungan dan kemanan.
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856