Oleh
: Raihan Ma’ruf Daud Ibrahim
Desa merupakan lembaga pemerintahan yang paling
dekat dengan masyarakat. Dalam menjalankan pemerintahan, desa dikelola oleh
pamong desa—sebutan bagi mereka yang menangani atau mengelola pemerintahan desa
yang biasanya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan beberapa orang
sebagai kepala bagian. Selama ini, kebanyakan dari masyarakat memandang bahwa
aparatur pemerintahan dalam hal ini pamong desa adalah mereka yang sudah
berumur. Namun, pandangan ini dipatahkan dengan keberadaan pemimpin muda,
Masduki Rahmad yang saat ini menjabat sebagai lurah Desa Guwosari, Kecamatan
Pajangan, Kabupaten Bantul.
Masduki Rahmad merupakan salah satu dari sekian
banyak pemimpin muda di Indonesia. Di usianya yang baru menginjak 27 tahun, beliau sudah mampu mengemban amanah sebagai
lurah Desa Guwosari, periode 2018-2024. Sebagai lurah Desa Guwosari, beliau
mengurus 15 pedukuhan dengan penduduk yang berjumlah kurang lebih 12.500 jiwa. Beliau
baru saja dilantik menjadi lurah pada tanggal 21 November 2018, meskipun begitu
beliau memiliki banyak gagasan dan inovasi baru dalam rangka memajukan Desa
Guwosari.
Sebelum menjadi lurah di desa ini, beliau pernah
menjadi staf Desa Guwosari pada tahun 2015. Selain itu, beliau juga pernah menjabat
sebagai ketua Karangtaruna Desa Guwosari. Sebagai orang yang cukup lama
berkecimpung di dalam pemerintahan desa, beliau sedikit banyak telah mengetahui
bagaimana kondisi di desanya. Hal tersebut yang membuat seorang Masduki berani
mencalonkan diri sebagai lurah Desa Guwosari pada 14 Oktober 2018 kemarin.
Dalam proses pemilihannya beliau tidak mengeluarkan uang banyak, bahkan bisa
dibilang tidak mengeluarkan uang sama sekali. “Masyarakat selama ini memandang
bahwa untuk menjadi lurah itu membutuhkan biaya yang cukup mahal kita bisa
mematahkan hal tersebut. menjadi Lurah itu tidak mahal, karena pendaftarannya
gratis dan saya tidak mengeluarkan uang sama sekali dalam proses pelaksanaan
politik,” kata Masduki selaku Lurah Desa Guwosari ketika diwawancarai pada
Senin, 1 April 2019.
Lurah muda ini berprinsip bahwa orang desa harus
mandiri di desa, harus bisa mengembangkan desanya dan pemuda jangan sampai
meninggalkan desa. Berbagai permasalahan
yang ada di desa serta potensi yang dimiliki desa menurut beliau dirasa perlu
adanya campur tangan dari pemuda desa dengan
tujuan mensejahterakan desa. Untuk itu beliau bertekad mengubah wajah desa supaya memiliki
kesempatan dalam memberdayakan serta mendayagunakan potensi-potensi yang dimiliki
desa.
Dalam menjalankan kewajibannya sebagai Lurah Desa
Guwosari, beliau memiliki visi menghadirkan pemerintahan desa yang demokratis
dan tentu berbasis dengan potensi desa serta aset desa yang dimiliki untuk
mewujudkan Desa Guwosari yang sehat, cerdas dan mandiri. Sesuai Undang-Undang
Desa Nomor 6 Tahun 2014, pamong desa memiliki empat kewenangan untuk dapat
mengatur tata kelola pemerintahan desa diantaranya penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan pembinaan masyarakat
desa. Dengan 4 hal ini, beliau mencoba
menghimpun 9 pokok dalam beberapa sektor seperti Guwosari melek teknologi,
Guwosari cerdas, Guwosari sehat, Guwosari nyaman, Guwosari ramah difabel dan
lain sebagainya yang disebut dengan Nawa Pradipa.
Beliau sebagai sosok
pemimpin muda memiliki harapan besar kepada pemuda masa kini. Beliau berharap
pemuda bisa mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat mulai dari yang
terendah dan menjadi pemuda yang energik. Selain itu, harapannya pemuda memiliki
gagasan serta harapan untuk merubah dunia dengan
menggabungkan antara kecerdasan dan pengalaman sehingga mampu memberikan warna dan angin
segar bagi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar