Minggu, 21 April 2019

Pemimpin Muda



Oleh : Raihan Ma’ruf Daud Ibrahim
Desa merupakan lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dalam menjalankan pemerintahan, desa dikelola oleh pamong desa—sebutan bagi mereka yang menangani atau mengelola pemerintahan desa yang biasanya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan beberapa orang sebagai kepala bagian. Selama ini, kebanyakan dari masyarakat memandang bahwa aparatur pemerintahan dalam hal ini pamong desa adalah mereka yang sudah berumur. Namun, pandangan ini dipatahkan dengan keberadaan pemimpin muda, Masduki Rahmad yang saat ini menjabat sebagai lurah Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.
Masduki Rahmad merupakan salah satu dari sekian banyak pemimpin muda di Indonesia. Di usianya yang baru menginjak 27 tahun,  beliau sudah mampu mengemban amanah sebagai lurah Desa Guwosari, periode 2018-2024. Sebagai lurah Desa Guwosari, beliau mengurus 15 pedukuhan dengan penduduk yang berjumlah kurang lebih 12.500 jiwa. Beliau baru saja dilantik menjadi lurah pada tanggal 21 November 2018, meskipun begitu beliau memiliki banyak gagasan dan inovasi baru dalam rangka memajukan Desa Guwosari.  
Sebelum menjadi lurah di desa ini, beliau pernah menjadi staf Desa Guwosari pada tahun 2015. Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai ketua Karangtaruna Desa Guwosari. Sebagai orang yang cukup lama berkecimpung di dalam pemerintahan desa, beliau sedikit banyak telah mengetahui bagaimana kondisi di desanya. Hal tersebut yang membuat seorang Masduki berani mencalonkan diri sebagai lurah Desa Guwosari pada 14 Oktober 2018 kemarin. Dalam proses pemilihannya beliau tidak mengeluarkan uang banyak, bahkan bisa dibilang tidak mengeluarkan uang sama sekali. “Masyarakat selama ini memandang bahwa untuk menjadi lurah itu membutuhkan biaya yang cukup mahal kita bisa mematahkan hal tersebut. menjadi Lurah itu tidak mahal, karena pendaftarannya gratis dan saya tidak mengeluarkan uang sama sekali dalam proses pelaksanaan politik,” kata Masduki selaku Lurah Desa Guwosari ketika diwawancarai pada Senin, 1 April 2019.   
Lurah muda ini berprinsip bahwa orang desa harus mandiri di desa, harus bisa mengembangkan desanya dan pemuda jangan sampai meninggalkan desa. Berbagai  permasalahan yang ada di desa serta potensi yang dimiliki desa menurut beliau dirasa perlu adanya campur  tangan dari pemuda desa dengan tujuan mensejahterakan desa. Untuk itu beliau bertekad  mengubah wajah desa supaya memiliki kesempatan dalam memberdayakan serta mendayagunakan potensi-potensi yang dimiliki desa.
Dalam menjalankan kewajibannya sebagai Lurah Desa Guwosari, beliau memiliki visi menghadirkan pemerintahan desa yang demokratis dan tentu berbasis dengan potensi desa serta aset desa yang dimiliki untuk mewujudkan Desa Guwosari yang sehat, cerdas dan mandiri. Sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pamong desa memiliki empat kewenangan untuk dapat mengatur tata kelola pemerintahan desa diantaranya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan desa dan pembinaan masyarakat desa.  Dengan 4 hal ini, beliau mencoba menghimpun 9 pokok dalam beberapa sektor seperti Guwosari melek teknologi, Guwosari cerdas, Guwosari sehat, Guwosari nyaman, Guwosari ramah difabel dan lain sebagainya yang disebut dengan Nawa Pradipa.
Beliau sebagai sosok pemimpin muda memiliki harapan besar kepada pemuda masa kini. Beliau berharap pemuda bisa mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat mulai dari yang terendah dan menjadi pemuda yang energik. Selain itu, harapannya pemuda memiliki gagasan serta harapan untuk merubah dunia dengan menggabungkan antara kecerdasan dan pengalaman  sehingga mampu memberikan warna dan angin segar bagi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar